Rabu, 31 Maret 2010

MANAJEMEN

7 P MANAGEMEN BISNIS

[Type the document subtitle]

 

compaq

[Pick the date]


 


 


 


 


 

NIM : 095246005


 


 


 


 


 


 


 


 


 


PRODUCT, PRICE, PLACE, PROMOTION, PEOPLE, PHYSICAL EVIDENCE DAN PROCESS (7P)

PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT


 


 

Yang saya tahu tentang 7P yang diterapkan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagian besar bertitik tolak kepada Service marketing Mix (Jasa).

Sebagaimana dalam hal ini BKD bergerak sebagai Badan yang mengurus tentang Pegawai Negeri Sipil yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Dalam pelaksanaan 7P pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat mengacu kepada VISI dan MISI BKD yang telah diprogramkan dan dianggarkan tiap tahunnya sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan BKD.

Adapun salah satu contoh program yang mengacu kepada 7P tersebut diantaranya :

Pelayanan Administrasi Kepegawaian :

  • Kesejahteraan Pegawai

  • Karis/Karsu
  • Kenaikan Pangkat
  • Kenaikan Gaji Berkala
  • SK Pegawai
  • Mutasi Pegawai
  • Pengembangan Karier Pegawai
    • Tugas Belajar
    • Diklat-diklat
  • Pengadaan Pegawai
    • Penerimaan CPNS
  • Dll


 


 

    
 


 


 

Apabila dikaitkan sebagian kepada 7P dalam perusahaan perdagangan, maka didalam Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, 7P adalah :

1.

PRODUCT

 
 
  • Variety

Kemasan produk yang dikemas secara inovatif guna memberikan rasa/bentuk/warna baru kepada pelanggan/pengguna, dalam hal ini untuk di BKD diantaranya : program SIMPEG, KARIS/KARSU, KARPEG.

 
  • Quality

Kualitas product BKD dalam hal ini adalah hasil pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, tepat dan akurat sesuai yang ditargetkan, dan juga dalam penerimaan mengangkat pegawai yang berkualitas sesuai dengan profesi dan keahlian yang diperlukan.

 
  • Design

Merancang produk penting yang dapat diharapkan agar bisa mencapai tujuan sesuai VISI dan MISI BKD, dalam hal ini rancangan keputusan tentang Administrasi Kepegawaian yang tepat, cepat dan akurat. Contoh Penggunaan Mesin Absen secara Elektronik.

 
  • Features

Layanan akses Internet atau Akses pencarian data secara elektronik dengan desain yang sangat menarik dan mudah dimengerti oleh semua OPD atau pegawai maupun masyarakat.

 
  • Brand Name

Nama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat yang mana logonya PEMDA Jabar, agar mudah diketahui oleh Instansi lain selain PEMDA, dalam hal ini Kab/Kota dan Luar Provinsi

 
  • Packing

Kemasan yang dihasilkan oleh BKD adalah produk administrasi dan peraturan perundang-undangan tentang Kepegawaian, yang dikemas dalam suatu aturan yang harus dilakukan dan atau dilaksanakan oleh semua pegawai

 
  • Service

Garansi layanan yang dilakukan oleh BKD mengacu kepada PP 30 Tahun 1980 yaitu Disiplin Pegawai, apabila disiplin pegawai bagus maka pegawai tersebut akan terus bekerja sampai pensiun, dan mendapatkan Taspen dan uang pensiun.

2.

PRICE

 
 
  • List Price

Daftar Harga tercantum dalam Anggaran yang disediakan setiap tahunnya, dan anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan sesuai dalam Dokumen Pengguna Anggaran.

 
  • Discounts
 
 
  • Allowances

Keringanan, anggaran diberikan dari Kas Daerah sesuai permintaan bendahara untuk kebutuhan kegiatan yang akan dilaksanakan, dalam hal ini juga pembayaran kepada pegawai atau pihak ketiga.

 
  • Payment periode

Periode pembayaran untuk gaji PNS diberikan tiap bulan melalui Bank Jabar, dan untuk pihak ketiga pembayaran dilakukan sesuai SPK/Perjanjian pembayaran yang tercantum di dalam Kontrak.

 
  • Credit term

Jangka kredit, bisanya adanya rafel gaji atau tunjangan PNS, termin untuk pihak ketiga pembayaran dilakukan sesuai SPK/Perjanjian pembayaran yang tercantum di dalam Kontrak.

3.

PLACE

 
 
  • Channel

Saluran distribusi Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Barat dilakukan melalui OPD-OPD atau Dinas/Badan/Lembaga yang ada di Provinsi Jawa Barat


 
  • Coverage

Cakupan BKD dalam hal ini OPD-OPD atau Dinas/Badan/Lembaga provinsi, Kab/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat, BKN dan Depdagri.

 
  • Assortements

Lokasi BKD di Jl, Ternate No. 2 Bandung

 
  • Investory

Persediaan berkenaan dengan pelayanan administrasi kegawaian telah di programkan dan anggarkan setiap tahunnya.

 
  • Transportasi

Alat Transportasi yang ada adalah kendaraan dinas roda 2 dan roda 4 sesuai kebutuhan

 
  • Logistik

Peralatan yang digunakan kebanyakan alat yang berhubungan dengan teknologi informasi guna mendukung pelaksanaan tugas : komputer, printer, scanner, mesin hitung dll.

4.

Promotion

 
 
  • Adversiting

Iklan yang dilakukan biasanya berkenaan dengan pengadaan CPNS atau program-program baru untuk masyarakat.

 
  • Personal Selling

Pengadaan CPNS langsung oleh BKD tidak melalui OPD-OPD yang ada di PEMDA Jabar.

 
  • Sales Promotion

Promosi dan Iklan yang dilakukan biasanya berkenaan dengan pengadaan CPNS atau program-program baru untuk masyarakat.

 
  • Public relation

Penghubung bagi masyarkat adalah Humas BKD terhadap Masyarakat langsung, OPD-OPD atau Kab/Kota, BAKN maupun Depdagri. Atau dengan menggunakan situs BDK yang dapat langsung berhubungan antara masyarakat dengan operator BKD.


 

5.

People

Adalah Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat yang bertugas melayani/sebagai pengurus Administrasi Kepegawaian bagi pegawai BKD maupun pegawai yang ada di OPD-OPD Pemda Jabar, Kab/Kota se Jawa Barat.

Orang-orang ini bertugas melayani Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

6.

Physical Evidence

Gambaran atau tempat lingkungan yang digunakan dalam pelayanan administrasi kepegawaian adalah pada Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Barat, di Jl, Ternate No 2 Bandung atau markas besar PEMDA Prov. Jabar, Gedung Sate, Jl. Dipenogoro No. 22 Bandung, serta dapat dilakukan pada OPD-OPD Provinsi atau Kab/Kota se Jawa Barat.

7

Process

Proses pelaksanaan administrasi kepegawaian didasari oleh Peraturan perundangan yang berlaku.

Setiap pegawai PEMPROV Jabar yang akan membuat, mengurus ataupun memperbaiki administrasi berkenaan dengan kepegawaian bisa langsung menghubungi BKD melalui petugas-petugas yang bersangkutan sesuai dengan bidangnya masing-masing, contoh petugas bidang :

  • Kesejahteraan Pegawai (Karis/Karsu)
  • Kenaikan Pangkat
  • Kenaikan Gaji Berkala
  • SK Pegawai
  • Mutasi Pegawai
  • Pengembangan Karier (Tugas Belajar / Diklat)
  • Pengadaan Pegawai (Penerimaan CPNS)

Senin, 29 Maret 2010

HUKUM


 

TUGAS HUKUM DAN PERBENDAHARAAN


 

  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan keuangan negara dan perbendaharaan Negara?


     

  2. Jelaskan bagaimana keterkaitan antara UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara


 

  1. Siapa sajakah pejabat penanggung jawab dalam keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara


     

Jawab :


 

  1. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, sedangkan Perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD


 


 

  1. Keterkaitannya adalah digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD hak dan kewajiban. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.


 


 

  1. Pejabat Keuangan negara dan perbendaharaan negara adalah:

    Pejabat Keuangan Negara

    1. Presiden dalam Pasal 6 ayat 2 sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara
    2. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
    3. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
    4. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.


       

Pejabat Perbendaharaan negara

  1. Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
  2. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
  3. Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah
  4. Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
  5. Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerjaperangkat daerah yang dipimpinnya
  6. Bendaharan Penerima/Pengeluaran (Pejabat fungsional)


 


 


 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2004

TENTANG

PERBENDAHARAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan

tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu

dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara;

b. bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu

dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya

kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah (APBD);

c. bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan

negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara

yang mengatur perbendaharaan negara;

d. bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische

Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana

telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undangundang

Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan

pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf

a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang

tentang Perbendaharaan Negara;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama

Pengertian

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan

pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan

kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang

ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara

untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh

pengeluaran negara.

3. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan

uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara

Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan

membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

4. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang

ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh

penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

5. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan

uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk

menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh

pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

6. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada

Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai

dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan

peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang

sah.

7. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada

Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai

dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan

peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang

sah.

8. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah

Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan

uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.

9. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah

Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai

dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.

10. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh

atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

11. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh

atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

12. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan

penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja

perangkat daerah.

13. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan

penggunaan barang milik negara/daerah.

14. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk

dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan

membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang

negara/daerah.

15. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk

melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

16. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk

melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.

17. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,

menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan

mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam

rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian

negara/lembaga/pemerintah daerah.

18. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,

menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan

mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah

dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja

kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.

19. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab

atas pengelolaan keuangan kementerian negara/ lembaga yang

bersangkutan.

20. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga

pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

21. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro

keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan

pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

22. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga,

dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan

melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

23. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang

dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa

penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan

mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada

prinsip efisiensi dan produktivitas.

24. Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar 1945 Pasal 23D.

Bagian Kedua

Ruang Lingkup

Pasal 2

Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1,

meliputi:

a. pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;

b. pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;

c. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;

d. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;

e. pengelolaan kas;

f. pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;

g. pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;

h. penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen

keuangan negara/daerah;

i. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;

j. penyelesaian kerugian negara/daerah;

k. pengelolaan Badan Layanan Umum;

l. perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang

berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka

pelaksanaan APBN/APBD.

Bagian Ketiga

Asas Umum

Pasal 3

(1)

(2)

(3)

(4)

Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat

untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara.

Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah

Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran

atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran

tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang

sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.

Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang

(5)

(6)

(7)

sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.

Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau

tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang

selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.

Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan

APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga.

BAB II

PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA

Bagian Pertama

Pengguna Anggaran

Pasal 4

(1)

(2)

Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang

bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang

kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang:

a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

b. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;

c. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan

penerimaan negara;

d. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan

piutang;

e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran

belanja;

f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah

pembayaran;

g. menggunakan barang milik negara;

h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang

milik negara;

i. mengawasi pelaksanaan anggaran;

j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;

kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Pasal 5

Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah:

a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;

b. menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan

dan/atau Bendahara Pengeluaran;

c. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan

penerimaan daerah;

d. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan

piutang daerah;

e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang

milik daerah;

f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan

dan memerintahkan pembayaran.

Pasal 6

(1)

(2)

Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna

Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang

dipimpinnya.

Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya

selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja

perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang:

a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban

anggaran belanja;

c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

e. mengelola utang dan piutang;

f. menggunakan barang milik daerah;

g. mengawasi pelaksanaan anggaran;

h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;

satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Bagian Kedua

Bendahara Umum Negara/Daerah

Pasal 7

(1)

(2)

Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang:

a. menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran

negara;

b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;

c. melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;

d. menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;

e. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka

pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;

f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam

pelaksanaan anggaran negara;

g. menyimpan uang negara;

h. menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan

investasi;

i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat

Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;

j. melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama

pemerintah;

k. memberikan pinjaman atas nama pemerintah;

l. melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;

m. mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar

akuntansi pemerintahan;

n. melakukan penagihan piutang negara;

o. menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;

p. menyajikan informasi keuangan negara;

q. menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta

penghapusan barang milik negara;

r. menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam

rangka pembayaran pajak;

s. menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 8

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa

Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan

dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah

ditetapkan.

Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan,

menatausahakan, dan mempertanggungjawab-kan uang dan surat

berharga yang berada dalam pengelolaannya.

Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan dan

pengeluaran Kas Negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.

Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan penagihan

piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.

Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan pembayaran

tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.

Pasal 9

(1)

(2)

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah Bendahara

Umum Daerah.

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara

Umum Daerah berwenang:

a. menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;

b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;

c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;

d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan

pengeluaran kas daerah;

e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;

f. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh

bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;

g. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam

pelaksanaan APBD;

h. menyimpan uang daerah;

i. melaksanakan penempatan uang daerah dan

mengelola/menatausahakan investasi;

j. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat

Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum daerah;

k. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas

nama pemerintah daerah;

l. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah

daerah;

m. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;

n. melakukan penagihan piutang daerah;

o. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;

p. menyajikan informasi keuangan daerah;

q. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta

penghapusan barang milik daerah.

Bagian Ketiga

Bendahara Penerimaan/Pengeluaran

Pasal 10

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat

Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam

rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di

lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat

Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam

rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di

lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.

Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh

Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.

Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara

langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan

pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas

kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut.

BAB III

PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH

Bagian Pertama

Tahun Anggaran

Pasal 11

Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai

dengan 31 Desember.

Pasal 12

(1)

(2)

APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:

a. hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai

kekayaan bersih;

b. kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai

kekayaan bersih;

c. penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran

yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang

bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening

Kas Umum Negara.

Pasal 13

(1)

(2)

APBD dalam satu tahun anggaran meliputi:

a. hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai

kekayaan bersih;

b. kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai

kekayaan bersih;

c. penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran

yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang

bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening

Kas Umum Daerah.

Bagian Kedua

Dokumen Pelaksanaan Anggaran

Pasal 14

(1) Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada

(2)

(3)

(4)

(5)

semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen

pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga.

Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran

untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi

anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.

Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan

rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran

tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta

pendapatan yang diperkirakan.

Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam

lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.

Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri

Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, kuasa

bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 15

(1)

(2)

(3)

(4)

Setelah APBD ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

memberitahukan kepada semua kepala satuan kerja perangkat daerah

agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masingmasing

satuan kerja perangkat daerah.

Kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun dokumen pelaksanaan

anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya

berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh

gubernur/bupati/walikota.

Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan

rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran

tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta

pendapatan yang diperkirakan.

Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Pejabat

Pengelola Keuangan Daerah disampaikan kepada Kepala satuan kerja

perangkat daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan

Pasal 16

(1)

(2)

(3)

Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang

mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan

pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.

Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada

waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.

Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah

tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.

(4)

Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat

dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh

negara/daerah adalah hak negara/daerah.

Bagian Keempat

Pelaksanaan Anggaran Belanja

Pasal 17

(1)

(2)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan

sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah

disahkan.

Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam

dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna

Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain

dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.

Pasal 18

(1)

(2)

(3)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji,

membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan

memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna

Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:

a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak

penagih;

b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/

kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian

pengadaan barang/jasa;

c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;

d. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran

pengeluaran yang bersangkutan;

e. memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang

berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban

APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang

timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Pasal 19

(1)

(2)

Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara

berkewajiban untuk:

a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;

b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang

tercantum dalam perintah pembayaran;

c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran

negara;

e. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang

diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak

memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 20

(1)

(2)

Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakukan oleh

Bendahara Umum Daerah.

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Bendahara Umum Daerah berkewajiban untuk:

a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh

Pengguna Anggaran;

b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang

tercantum dalam perintah pembayaran;

c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran

daerah;

e. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang

diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan

yang ditetapkan.

Pasal 21

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum

barang dan/atau jasa diterima.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian

negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna

Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan

yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.

Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan

yang dikelolanya setelah :

a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;

b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam

perintah pembayaran;

c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna

Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3)

tidak dipenuhi.

Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas

pembayaran yang dilaksanakannya.

Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dalam peraturan pemerintah.

BAB IV

PENGELOLAAN UANG

Bagian Pertama

Pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah

Pasal 22

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur

dan menyelenggarakan rekening pemerintah.

Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum

Negara.

Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank

sentral.

Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara,

Bendahara Umum Negara dapat membuka Rekening Penerimaan dan

Rekening Pengeluaran pada bank umum.

Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan negara

setiap hari.

Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan

seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.

Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum dapat

dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur penyetoran

secara berkala.

Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang

bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.

Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk

membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Pasal 23

(1)

(2)

Pemerintah Pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang

disimpan pada bank sentral.

Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh

bank sentral, ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur bank sentral

dengan Menteri Keuangan.

Pasal 24

(1)Pemerintah Pusat/Daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro

atas dana yang disimpan pada bank umum.

(2)

(3)

Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah Pusat/Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tingkat suku bunga

dan/atau jasa giro yang berlaku.

Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan yang

berlaku pada bank umum yang bersangkutan.

Pasal 25

(1)

(2)

Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah merupakan

Pendapatan Negara/Daerah.

Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum

dibebankan pada Belanja Negara/Daerah.

Pasal 26

(1)

(2)

(3)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam hal tertentu

dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau

pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian

negara/lembaga.

Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam suatu kontrak kerja.

Badan lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada Bendahara

Umum Negara mengenai pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran

sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Pasal 27

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

Dalam rangka penyelenggaraan rekening Pemerintah Daerah, Pejabat

Pengelola Keuangan Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah pada

bank yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota.

Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan dan Pengeluaran Daerah,

Bendahara Umum Daerah dapat membuka Rekening Penerimaan dan

Rekening Pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh

gubernur/bupati/walikota.

Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

untuk menampung Penerimaan Daerah setiap hari.

Saldo Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap

akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum

Daerah.

Rekening Pengeluaran pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah.

Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk

membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Pasal 28

(1)

(2)

(3)

Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang negara/daerah diatur dengan

peraturan pemerintah setelah dilakukan konsultasi dengan bank sentral.

Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang negara/daerah sesuai

dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku

Bendahara Umum Negara.

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang

berkaitan dengan pengelolaan uang daerah selanjutnya diatur dengan

peraturan daerah.

Bagian Kedua

Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementerian

Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah

Pasal 29

(1)

(2)

(3)

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka

rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan

kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh

persetujuan dari Bendahara Umum Negara.

Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk menatausahakan

penerimaan negara di lingkungan kementerian negara/lembaga.

Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat

memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 30

(1)

(2)

Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan rekening untuk

keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan pemerintah daerah

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk menatausahakan

penerimaan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah

daerah yang dipimpinnya.

Bagian Ketiga

Pengelolaan Uang Persediaan untuk Keperluan Kementerian

Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah

Pasal 31

(1)Menteri/pimpinan lembaga dapat membuka rekening untuk keperluan

pelaksanaan pengeluaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang

(2)

(3)

bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku

Bendahara Umum Negara.

Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk mengelola uang

yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan

pengeluaran kementerian negara/lembaga.

Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat

memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 32

(1)

(2)

Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan rekening untuk

keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan satuan kerja perangkat

daerah.

Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk mengelola uang

yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan

pengeluaran satuan kerja perangkat daerah.

BAB V

PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG

Bagian Pertama

Pengelolaan Piutang

Pasal 33

(1)

(2)

(3)

Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada

Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah

sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang

APBN.

Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada lembaga

asing sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang

tentang APBN.

Tata cara pemberian pinjaman atau hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 34

(1)

(2)

Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja,

dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang

negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.

Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat

waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35

Piutang negara/daerah jenis tertentu mempunyai hak mendahulu sesuai

dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 36

(1)

(2)

(3)

(4)

Penyelesaian piutang negara/daerah yang timbul sebagai akibat hubungan

keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai

piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam

undang-undang.

Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

menyangkut piutang negara ditetapkan oleh:

a. Menteri Keuangan, jika bagian piutang negara yang tidak

disepakati tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar

rupiah);

b. Presiden, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih

dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

c. Presiden, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan

Rakyat, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

menyangkut piutang Pemerintah Daerah ditetapkan oleh:

a. Gubernur/bupati/walikota, jika bagian piutang daerah yang tidak

disepakati tidak lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

b. Gubernur/bupati/walikota, setelah mendapat pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah, jika bagian piutang daerah yang tidak

disepakati lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3), ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 37

(1)

(2)

(3)

Piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari

pembukuan, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara

penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang.

Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang

menyangkut piutang Pemerintah Pusat, ditetapkan oleh:

a. Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b. Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh

miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar

rupiah);

c. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk

jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang

menyangkut piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh:

a. Gubernur/bupati/walikota untuk jumlah sampai dengan

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

(4)

(5)

b. Gubernur/bupati/walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima

miliar rupiah).

Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) ditetapkan dengan undang-undang.

Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang negara/daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta dalam Pasal 36

ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua

Pengelolaan Utang

Pasal 38

(1)

(2)

(3)

(4)

Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa atas nama

Menteri Keuangan untuk mengadakan utang negara atau menerima hibah

yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri sesuai dengan

ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang APBN.

Utang/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruspinjamkan

kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.

Biaya berkenaan dengan proses pengadaan utang atau hibah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Belanja

Negara.

Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah baik yang berasal

dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan utang atau

hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan

peraturan pemerintah.

Pasal 39

(1)

(2)

(3)

(4)

Gubernur/bupati/walikota dapat mengadakan utang daerah sesuai dengan

ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyiapkan

pelaksanaan pinjaman daerah sesuai dengan keputusan

gubernur/bupati/walikota.

Biaya berkenaan dengan pinjaman dan hibah daerah dibebankan pada

Anggaran Belanja Daerah.

Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan utang negara/daerah diatur

lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 40

(1)

(2)

Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah

5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh

undang-undang.

Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila

pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum

(3) berakhirnya masa kedaluwarsa.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk

pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara/daerah.

BAB VI

PENGELOLAAN INVESTASI

Pasal 41

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(1)

(2)

(3)

(1)

(2)

(3)

Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh

manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.

Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk

saham, surat utang, dan investasi langsung.

Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan

pemerintah.

Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan

negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan

negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

BAB VII

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Pasal 42

Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.

Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian

negara/lembaga yang dipimpinnya.

Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah

Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan.

Pasal 43

Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik

daerah.

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan pengawasan

atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan

kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.

Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang bagi

satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Pasal 44

Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan

menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam

penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Pasal 45

(1)

(2)

Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas

pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan.

Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara

dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal

Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.

Pasal 46

(1) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)

dilakukan untuk:

a. pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.

b. tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a

ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:

1)

2)

3)

4)

5)

sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;

harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah

disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;

diperuntukkan bagi pegawai negeri;

diperuntukkan bagi kepentingan umum;

dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah

memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan

perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan

tidak layak secara ekonomis.

(2)

(3)

c. Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau

bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus

miliar rupiah).

Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan

yang bernilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan

setelah mendapat persetujuan Presiden.

Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan

yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 47

(1) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)

dilakukan untuk:

a. pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.

b. tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a

ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:

1) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;

harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah

2)

3)

4)

5)

disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;

diperuntukkan bagi pegawai negeri;

diperuntukkan bagi kepentingan umum;

dikuasai daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah

memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan

perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan

tidak layak secara ekonomis.

(2)

(1)

(2)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

c. Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau

bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar

rupiah).

Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan

yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

Pasal 48

Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara lelang,

kecuali dalam hal-hal tertentu.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 49

Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah

Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik

Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.

Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti status

kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk

kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang

bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri

Keuangan/ gubernur/bupati/ walikota untuk kepentingan penyeleng-garaan

tugas pemerintahan negara/daerah.

Barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain

sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah.

Barang milik negara/daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan

untuk mendapatkan pinjaman.

Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang

milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB VIII

LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH

Pasal 50

Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:

a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada

instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;

b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;

c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi

Pemerintah maupun pada pihak ketiga;

d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik

negara/daerah;

e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang

diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

BAB IX

PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD

Bagian Pertama

Akuntansi Keuangan

Pasal 51

(1)

(2)

(3)

Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara

Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi

keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan

dan perhitungannya.

Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah selaku

Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi

keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan

dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya.

Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan

untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sesuai

dengan standar akuntansi pemerintahan.

Bagian Kedua

Penatausahaan Dokumen

Pasal 52

Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan

dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara

dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Bagian Ketiga

Pertanggungjawaban Keuangan

Pasal 53

(1) Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab

(2)

(3)

(4)

secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya

kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah.

Kuasa Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada Menteri

Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dari segi hak dan ketaatan

kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang

dilakukannya.

Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada Presiden dari segi

hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan

pengeluaran yang dilakukannya.

Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab kepada

gubernur/bupati/walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas

pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.

Pasal 54

(1)

(2)

(1)

(2)

(3)

Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material

kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan

anggaran yang berada dalam penguasaannya.

Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material

kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada

dalam penguasaannya.

Bagian Keempat

Laporan Keuangan

Pasal 55

Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan

Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka

memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1):

a. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna

Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang

meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas

Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan

Umum pada kementerian negara/lembaga masing-masing.

b. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a

disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua)

bulan setelah tahun anggaran berakhir.

c. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun

Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat;

d. Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam

kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar

laporan keuangan perusahaan negara.

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan

(4)

(5)

setelah tahun anggaran berakhir.

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang

memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan

berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi

keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi

pemerintahan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan kinerja instansi

pemerintah diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 56

(1)

(2)

(3)

(4)

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat

Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah

daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka

memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1):

a. Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna

Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan

keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan

catatan atas laporan keuangan.

b. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a

disampaikan kepada kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah

selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

c. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku

Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah

Daerah;

d. Gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah daerah dalam

kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan menyusun ikhtisar

laporan keuangan perusahaan daerah.

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling

lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna

Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan

APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang

memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan

standar akuntansi pemerintahan.

Bagian Kelima

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Pasal 57

(1)

(2)

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi

pemerintahan dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan bertugas menyusun standar

akuntansi pemerintahan yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat

(3)

maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang

berlaku umum.

Pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan masa kerja Komite

Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan keputusan Presiden.

BAB X

PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Pasal 58

(1)

(2)

Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas

pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan

mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan

pemerintahan secara menyeluruh.

Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

BAB XI

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH

Pasal 59

(1)

(2)

(3)

(1)

(2)

(3)

Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar

hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang

karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang

dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara,

wajib mengganti kerugian tersebut.

Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja

perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah

mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja

perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari

pihak mana pun.

Pasal 60

Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala

kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada Badan

Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah

kerugian negara itu diketahui.

Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada bendahara,

pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata

melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 59 ayat (2) segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan

dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya

dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.

(1)

(2)

(3)

(1)

(2)

(3)

(1)

(2)

(1)

(2)

Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau

tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, menteri/pimpinan

lembaga yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan

pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Pasal 61

Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala

satuan kerja perangkat daerah kepada gubernur/bupati/walikota dan

diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7

(tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah itu diketahui.

Segera setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada bendahara,

pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata

melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 59 ayat (2) dapat segera dimintakan surat pernyataan

kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi

tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud.

Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau

tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah,

gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan segera mengeluarkan surat

keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang

bersangkutan.

Pasal 62

Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan

oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditemukan unsur pidana, Badan Pemeriksa

Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangundangan

yang berlaku.

Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap

bendahara diatur dalam undang-undang mengenai pemeriksaan

pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pasal 63

Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan

bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan

lembaga/gubernur/bupati/walikota.

Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 64

Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah

ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi

administratif dan/atau sanksi pidana.

Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.

Pasal 65

Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain

untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima)

tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan)

tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap

yang bersangkutan.

Pasal 66

(1)

(2)

Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain

yang dikenai tuntutan ganti kerugian negara/daerah berada dalam

pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan dan

penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh

hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya,

yang berasal dari bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau

pejabat lain yang bersangkutan.

Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk

membayar ganti kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan

pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai

negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak

bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang

bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia,

pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat

yang berwenang mengenai adanya kerugian negara/daerah.

Pasal 67

(1)

(2)

Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana diatur

dalam Undang-undang ini berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan

milik negara/daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara, pegawai

negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam

penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah dalam Undang-undang ini

berlaku pula untuk pengelola perusahaan negara/daerah dan badan-badan

lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara, sepanjang

tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.

BAB XII

PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Pasal 68

(1)

(2)

(3)

Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada

masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan

mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara/daerah yang

tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk

menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.

Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah pusat dilakukan oleh

Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang

(4)

bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.

Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah daerah dilakukan

oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh

kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang

pemerintahan yang bersangkutan.

Pasal 69

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan

anggaran tahunan.

Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan

Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan

dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja

Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah.

Pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dalam rencana kerja dan

anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian

Negara/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan.

Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan dengan

jasa layanan yang diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah.

Badan Layanan Umum dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari

masyarakat atau badan lain.

Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat

digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umum yang

bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan

Umum diatur dalam peraturan pemerintah.

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 70

(1)

(2)

(3)

(4)

Jabatan fungsional bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini

diundangkan.

Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja

berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13

Undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun

anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan

belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan

pengukuran berbasis kas.

Penyimpanan uang negara dalam Rekening Kas Umum Negara pada Bank

Sentral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan secara

bertahap, sehingga terlaksana secara penuh selambat-lambatnya pada

tahun 2006.

Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah pada bank

yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh

selambat-lambatnya pada tahun 2006.

Pasal 71

(1)

(2)

(3)

Pemberian bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (1) mulai dilaksanakan pada saat penggantian Sertifikat Bank

Indonesia dengan Surat Utang Negara sebagai instrumen moneter.

Penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tahun 2005.

Selama Surat Utang Negara belum sepenuhnya menggantikan Sertifikat

Bank Indonesia sebagai instrumen moneter, tingkat bunga yang diberikan

adalah sebesar tingkat bunga Surat Utang Negara yang berasal dari

penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 72

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Perbendaharaan

Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor

448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang

Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968

Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 73

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini sudah

selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini

diundangkan.

Pasal 74

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang

ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 14 Januari 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Januari 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 5

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands